Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Duel Maut di Bantul Seorang Residivis, 4 Kali Berurusan Hukum

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:59:00 WIB
Tersangka Duel Maut di Bantul Seorang Residivis, 4 Kali Berurusan Hukum
Polisi menunjukkan barang bukti pedang dan kaos dalam perkara duel maut di Bantul. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351, dan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku. Selain itu juga pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut