Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Terpengaruh Miras, Pemuda Kulonprogo Ditangkap Polisi Bobol Rumah Warga

Rabu, 01 Februari 2023 - 15:55:00 WIB
Terpengaruh Miras, Pemuda Kulonprogo Ditangkap Polisi Bobol Rumah Warga
Petugas menunjukkan tersangka dna barang bukti kasus curat. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selang beberapa hari, warga Temon menangkap pelaku bersama seorang perempuan di salah satu masjid di wilayah Kedundang. Saat itu pelaku berusaha mencuri uang yang ada di dalam kotak infak.  Kasus ini selanjutnya dilaporkan di Polsek Temon.

Dalam pemeriksaan di Polsek Temon, pelaku mengakui telah mencuri barang elektronik di Sentolo. Petugas kemudian menghubungi unit Reskim Polsek Sentolo dan pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah mencuri. Saat itu dirinya dalam kondisi setengah sadar karena terpengaruh minuman keras. 

“Saat itu saya habis minum miras jadi tidak sadar kalau mencuri,” katanya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut