Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terlilit Ekonomi, Ibu Muda di Yogyakarta Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:18:00 WIB
Terlilit Ekonomi, Ibu Muda di Yogyakarta Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu
Seorang ibu muda di Yogyakarta membuat laporan palsu menjadi korban pencurian kekerasan. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Uang menggadaikan motor ini dipakai untuk bayar kontrakan, bayar utang dan cicilan,” katanya.

Polisi sebenarnya bisa memproses kasus ini, karena ada unsur pidana pelanggaran pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Namun polisi melakukan pengecualian karena alasan kemanusiaan.

“Sebagai Kapolresta Yogyakarta memberikan kebijakan kepada tersangka ini. Kita juga menegakkan hukum dengan melihat beberapa faktor, salah satunya azas manfaat,” katanya.

Salah satu kerugian jika kasus ini berlanjut, keluarganya akan mengalami masalah yang lebih besar. Begitu juga dengan anaknya akan telantar. Untuk itulah pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi kasusnya kembali.

“Saya melihat latar belakangnya begitu miris. Sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta yang akan segera menjabat Kapolresta Metro Jakarta Utara ini.

Sementara itu, Ret menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada pak Polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut