Terjerat Utang di 6 Pinjaman Online, Ibu Penjaga Warung di Sleman Nekat Gelapkan 3 Motor
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, RH mengadaikan dua motor lain di Purworejo Rp3 juta," katanya.
Suhadi mengatakan, dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sementara RH yang diperiksa petugas mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental karena terjerat utang lewat aplikasi pinjaman online. Dia memiliki enam aplikasi pinjaman online dan berutang di setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta.
RH mengaku terpaksa berutang lewat aplikasi itu karena penghasilannya sebagai penjaga warung tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari. "Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang yang saya pinjam lewat aplikasi pinjaman online," katanya.
Editor: Maria Christina