Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring Razia, 2 Pasangan Mesum di Bantul Dijatuhi Sanksi Pidana

Senin, 25 April 2022 - 21:15:00 WIB
Terjaring Razia, 2 Pasangan Mesum di Bantul Dijatuhi Sanksi Pidana
Satpol PP bantul amankan dua pasangan mesum saat razia selama bulan Ramadan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban dan operasi yustisi selama bulan Ramadan. Setidaknya sudah ada dua pasangan mesum di luar nikah yang terjaring razia dan dua salon yang terindikasi menyelenggarakan prostitusi

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan, dua pasangan mesum ini tertangkap di sebuah penginapan di kawasan Parangtritis, Bantul. Mereka telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) melanggar Perda No 5 tahun 2007 tentang prostitusi. 

“Sudah, mereka sudah dikenai sanksi pelanggaran perda,” katanya, Senin (25/4/2022). 

Selain mengamankan dua pasangan mesum, Satpol PP juga menindak dua salon yang ada di ring road barat yang diduga melaksanakan prostitusi. Pengelola sudah diberikan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Satpol PP juga menindak tiga pemilik warung yang memperjualbelikan minuman beralkohol. Satu berada di kawasan Parangtritis, satu di kawasan Parangkusumo dan satu di Dlingo. 
 
“Mereka juga sudah dikenai sanksi pidana tipiring,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut