Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Untung Besar, Driver Ojol Edarkan Psikotropika secara Online

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
 Tergiur Untung Besar, Driver Ojol Edarkan Psikotropika secara Online
Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran psikotropika di wilayah DIY. Foto : istimewa
Advertisement . Scroll to see content

“Keuntungan yang yang menggiurkan ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba,” katanya.

Untuk tersangka AAP akan dijerat dengan pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun denda 100 (seratus) juta dan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tersangka S akan dijerat dengan pasal pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Polda DIY menghimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran gelap narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran, agar melaporkan ke polisi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut