Tergiur Untung Besar, Driver Ojol Edarkan Psikotropika secara Online
SLEMAN, iNews.id – Ditresnarkoba Polda DIY, mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang (psikotropika) di wilayah Kabupaten Sleman. Dari keduanya petugas menyita lebih dari 3.900 butir psikotropika.
Dua pengedar yang diamankan, yakni AAP (22) warga Gamping Sleman yang merupakan seorang driver ojek online (ojol) dan S (42) warga Mlati Sleman. S diamankan pada 29 Mei lalu sedangkan AAP pada 1 Juni kemarin.
“Ada dua kasus yang kita bongkar dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2020).
Dari tangan S, petugas mengamankan 1410 butir Trihexyphenidhyl. Sedangkan dari AAP disita 20 butir riklona dan 2.477 butir pil bertuliskan Y (yarindo).
Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan tersangka AAP membeli psikotropika secara online dengan harga Rp. 602.000. Barang-barang ini kemudian dipasarkan lagi melalui media sosial dengan keuntungan sekitar Rp1 juta.