Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT
Advertisement . Scroll to see content

Tawarkan Pekerjaan Terapis Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Tipu 2 Perempuan Jadi PSK

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:45:00 WIB
Tawarkan Pekerjaan Terapis Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Tipu 2 Perempuan Jadi PSK
Petugas Polsek Mlati mengamankan mahasiswa yang menjual perempuan sebagai PSK online. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta AP alias Kuyang (21) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, karena melakukan bisnis prostitusi online. Dua perempuan yang dijanjikan pekerjaan sebagai terapis pijat, justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, praktik perdagangan orang ini dibongkar Tim Cyber Polsek Mlati yang curiga dengan akun sebuah media sosial @citra_bojogja. Atas temuan ini petugas melakukan pendalaman, dan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada Sabtu (4/7/2020) lalu.

“Pelaku ini mengunggah foto korban dan yang tertarik diajak komunikasi melalui WhatsApp,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Dua perempuan yang dijadikan PSK awalnya mendaftar melalui grup Info Lowongan Kerja. Mereka seorang mahasiswi dan seorang ibu rumah tangga asal Jawa Tengah. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menawarkan kepada konsumen sebagai PSK. Mereka dijanjikan bertemu di sebuah hotel di Sleman.

Tersangka ini mematok harga Rp500.000 untuk pelayanan short time dan Rp800.000 untuk tarif long time. Dari setiap transaksi tersangka mengambil keuntungan Rp100.000 hingga Rp200.000.

“Pembayaran dengan sistem transfer dan janjian bertemu di hotel,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut