Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tanya Nasib Rumah Tangga usai Pisah Ranjang, Istri di Sleman Dianiaya Suami

Jumat, 07 Agustus 2020 - 08:43:00 WIB
Tanya Nasib Rumah Tangga usai Pisah Ranjang, Istri di Sleman Dianiaya Suami
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.

Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut