Tampil Mirip Dokter, Pensiunan BUMN Buka Klinik Ilegal di Gunungkidul
“Memang tidak mengaku dokter, tetapi bukanya seperti lazimnya praktik dokter. Dia (tersangka) juga memakai setelan baju seperti dokter, tapi saat kami minta tunjukan izin praktik tidak mempunyai,” katanya.
M dijerat Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus, delapan selang infus, hingga obat-obatan untuk menunjang praktik kesehatan.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp100.000,” ujar Riyan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidiastuti meminta masyarakat untuk mewasadai praktik kesehatan ilegal. Menurut dia, jajarannya akan terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
“Gangguan kamtibmas akan terus kami tekan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Terbongkar! Pensiunan Pertamina Jadi Dokter Gadungan & Buka Klinik Ilegal di Gunungkidul"
Editor: Nani Suherni