Tak Patuh, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam di Sleman Ditertibkan
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:06:00 WIB
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” ucapnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama. Sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam, tim juga menertibkan dua tempat usaha dan hiburan malam di wilayah Depok, yaitu tempat karaoke dan bar.
"Dua tempat itu kami imbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif. Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni