Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker di DIY akan Disanksi Bersihkan Selter Covid-19

Senin, 26 Juli 2021 - 17:05:00 WIB
Tak Pakai Masker di DIY akan Disanksi Bersihkan Selter Covid-19
Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah ruang usaha boleh dibuka. Namun pengawasan tetap akan diintensifkan guna mengurangi penularan Covid-19. Salah satunya pada pembatasan jam operasional untuk ditaati.  

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.

“Kami akan siagakan 200 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut