Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:12:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka
Polres Bantul menetapkan sopir truk molen penyebab kecelakaan kereta api di Sedayu Bantul ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Yohanes Demo)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian truk mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental. 

Jeffry mengungkapkan, seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jeffry.

Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut