Soal Pencairan Tanah PAG, Fraksi PAN DIY Sebut Rentan Rugikan Negara
"Status tanah ini harus jelas termasuk kepemilikan. Kalau lembaga harus didaftarkan sebagai badan hukum," ujarnya.
Sekertaris F-PAN Arif Setiadi menambahkan, sangat mendukung adanya upaya percepatan pembangunan Bandara NYIA. Hanya saja, untuk persoalan status tanah ini harus dipertegas. Apalagi dalam kasus ini juga muncul sengketa hukum.
"F-PAN sangat memdukung pembangunan bandara, namun status tanahnya harus jelas," kata Arif.
Diketahui, tanah yang menjadi sebagian lokasi Bandara NYIA ini belakangan menjadi permasalahan hukum. Setidaknya ada tiga kubu yang mengklaim sebagai ahli waris yang berhak. Mereka yakni Kadipaten pakualaman yang selama ini dikenal sebagai pemilik atas lahan di sepanjang pesisir Kulonprogo.
Kemudian kubu ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsi cs. Kubu ini mengklaim sebagai pemilik atas lahan dengan dibuktikan surat eigendom. Pihak ini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Wates dan PN Kota Yogyakarta.
Terakhir dari kubu ahli waris Pakubuwono X versi Tjakraningrat. Mereka juga mengklaim sebagai ahli waris yang berhak dan menyebut Suwarsi Cs bukan ahli waris yang sah. Perseteruan antara dua ahli waris ini pun berujung proses hukum dan saling melapor ke Mabes Polri mau pun Polda DIY dan di Polresta Solo.
Editor: Donald Karouw