Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Skuter Listrik, Pemkot Yogyakarta Tunggu Kemendagri

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:35:00 WIB
 Soal Aturan Skuter Listrik, Pemkot Yogyakarta Tunggu Kemendagri
Pemkot Jogja masih menunggu hasil fasilitasi rancangan Perwal operasional skuter atau otopet listrik di Kemendagri.. (Foto : @pinjamskuter.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro ada tambahan aturan berupa larangan operasional skuter atau otopet listrik di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.

“Selain itu, otopet listrik yang digunakan pun bisa dipacu hingga 25 km/jam. Ini cukup kencang sehingga dinilai membahayakan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto mengatakan, berupaya optimal untuk memastikan tidak ada skuter atau otopet listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi.

“Sudah ada banyak spanduk larangan skuter listrik yang dipasang,” katanya yang menyebut ada cukup banyak wisatawan yang mengadu karena merasa terganggu dengan operasional skuter listrik.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut