Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Skuter Listrik, Pemkot Yogyakarta Tunggu Kemendagri

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:35:00 WIB
 Soal Aturan Skuter Listrik, Pemkot Yogyakarta Tunggu Kemendagri
Pemkot Jogja masih menunggu hasil fasilitasi rancangan Perwal operasional skuter atau otopet listrik di Kemendagri.. (Foto : @pinjamskuter.id)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Yogyakarta masih menunggu hasil fasilitasi rancangan Perwal operasional skuter listrik atau otopet di Kemendagri. Rancangan Perwal itu sudah diteruskan ke Biro Hukum dan diteruskan ke Kemandagri.

"Sekarang kami masih menunggu hasil dari kementerian,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurut Sumadi, proses di Kemendagri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.

“Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya.

Meskipun demikian, Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya.

Sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta, lanjut Sumadi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Aturan utamanya mengacu pada peraturan kementerian yaitu dilarang digunakan di jalan raya tetapi masih memungkinkan untuk digunakan di perumahan atau kawasan perkantoran,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut