Sengketa Ahli Waris Lahan Bandara Kulonprogo Kembali Muncul
KULONPROGO, iNews.id – Sengketa tanah Pakualam (Pakualam Ground) di Kabupaten Kulonprogo kembali muncul. Ahli waris dari Pakubuwono X dengan BRAj Moersodarinah, mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan yang sebagian dipakai untuk lokasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang ada di Kulonprogo.
“Ahli waris ini hanya meminta keadilah supaya ditegakkan,” kata kuasa Hukum BRM Munir Tjakraningkat, Belly VS Daniel Karamoy, Jumat (12/6/2020)
Kuasa hukum dan ahli waris telah datang ke PN Wates, untuk meminta salinan penetapan konsinyasi dan berita acara penyerahan uang ganti rugi bandara kepada KGPAA Pakualam X. Mereka mengaku lebih berwenang atas dana konsinyasi yang dititipkan PT Angkasa Pura ke pengadilan. Namun dana senilai Rp721 miliar itu, sudah dicairkan Kadipaten Puro Pakualaman.
“Kami beberapa kali ke Pakualaman tetapi tidak pernah bisa bertemu,” katanya.
Belly mengaku kaget dengan sudah dicairkannya dana kompensasi atas lahan bandara oleh Pakualaman. Saat itu proses hukum sedang berjalan, namun uang yang dikonsinyasi justru bisa dicairkan.