Selundupkan Ekstasi di BH, Perempuan Ini Ditangkap Petugas Bandara Adisutjipto
“Atas temuan ini Acha bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut, berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY,” katanya.
Kasus penyelundupan ekstasi itu telah ditangani Ditresnarkoba Polda DIY. Acha dijerat dengan kegiatan pemasukan (impor) Narkotika dan Psikotropika tanpa izin. Yaitu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PasaI 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menyatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan barang-barang itu mengandung psikotropika dan ampetamin. Dia sudah empat kali membawa barang-barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia. “Pengakuannya dibeli di tempat hibura malam disana (Malaysia),” ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, dia mengaku akan dikonsumsi sendiri. Namun degan jumlah yang sangat banyak tidaklah mungkin. Apalagi dia merupakan salah satu pekerja di tempat hiburan di Surabaya.
Acha, kata dia, juga sudah empat kali ke Malaysia untuk membeli obat-obatan ini. Uang yang dipakai diberikan oleh M (35) yang merupakan pacaranya. Hanya seperti apa keterlibatan M masih dalam pendalaman.
Editor: Kastolani Marzuki