Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sebut #2019GantiPresiden Aksi Makar, Mahfud MD: Mereka Tak Paham Hukum

Rabu, 05 September 2018 - 18:12:00 WIB
Sebut #2019GantiPresiden Aksi Makar, Mahfud MD: Mereka Tak Paham Hukum
Pakar hukum tata negara Profesor Mahfud MD saat dialog kebangsaan di UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Heru Trijoko)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Mahfud, gerakan #2019gantipresiden mungkin disebut makar dalam artian makar politik atau siyasah. Namun, secara hukum tata negara gerakan itu tidak ada yang salah dan melanggar hukum. “Makar dalam arti umum mungkin siyasah walau begitu sama-sama makar sama-sama siyasah. Oleh sebab itu, saya katakan di mana letak pelanggaran hukum, gak ada itu. Di UU dikatakan setiap aksi demo dan lain-lain gak perlu izin, tapi cukup memberitahu. Nah, kalau pemberitahuan dianggap gak baik ya dilarang,” tandasnya.

Mahfud juga mengaku pernah diajak mem-viralkan gerakan tersebut oleh sekelompok orang namun permintaan tersebut ditolaknya. “Saya dihubungi untuk buat dukungan atau beri penjelasan yang sifatnya testimoni kalau 2019 kita ganti presiden. Saya bilang tidak setuju ikut itu. Saya bilang, silakan Anda buat, tapi saya gak ikut. Karena saya gak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah sudah ditangkap,” katanya.

Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah di Indonesia menuai reaksi dan penolakan dari sebagian masyarakat. Beberapa deklataor gerakan tersebut, bahkan diadang dan dipersekusi karena dinilai memicu keributan dan kegaduhan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut