Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sebut #2019GantiPresiden Aksi Makar, Mahfud MD: Mereka Tak Paham Hukum

Rabu, 05 September 2018 - 18:12:00 WIB
Sebut #2019GantiPresiden Aksi Makar, Mahfud MD: Mereka Tak Paham Hukum
Pakar hukum tata negara Profesor Mahfud MD saat dialog kebangsaan di UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Heru Trijoko)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Polemik terkait tagar #2019gantipresiden adalah gerakan makar menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar hukum tata negara Profesor Mahfud MD.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, gerakan #2019gantipresiden bukanlah gerakan makar dan tidak salah secara hukum. Menurut Mahfud, gerakan tersebut merupakan gerakan aspirasi sama dengan tagar-tagar lain seperti #2019tetappresiden dan lain-lain.

“Mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum,” kata Mahfud MD pada dialog kebangsaan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).

Mahfud menjelaskan, ada pasal yang mengatur definisi soal makar dalam KUHP seperti yang tercantum dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Dia menjelaskan, perbuatan bisa dikatakan gerakan makar apabila merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden atau presiden disandera dan diculik. Selain itu, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintahan lumpuh dan gerakan mengganti ideologi Pancasila.

Karena itu, Mahfud mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan tagar #2019gantipresiden sebagai gerakan makar. “Hastag #2019gantipresiden makar? Gak ada. Gak ada makarnya. Oleh sebab itu, istilah makar itu hanya dikatakan oleh bukan ahli hukum. Itu (gerakan 2019gati presiden) aspirasi saja, gak ada bedanya dengan orang menyatakan 2019 tetap presiden atau gak ganti presiden,” papar Mahfud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut