Sebut #2019GantiPresiden Aksi Makar, Mahfud MD: Mereka Tak Paham Hukum
YOGYAKARTA, iNews.id - Polemik terkait tagar #2019gantipresiden adalah gerakan makar menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar hukum tata negara Profesor Mahfud MD.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, gerakan #2019gantipresiden bukanlah gerakan makar dan tidak salah secara hukum. Menurut Mahfud, gerakan tersebut merupakan gerakan aspirasi sama dengan tagar-tagar lain seperti #2019tetappresiden dan lain-lain.
“Mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum,” kata Mahfud MD pada dialog kebangsaan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).
Mahfud menjelaskan, ada pasal yang mengatur definisi soal makar dalam KUHP seperti yang tercantum dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Dia menjelaskan, perbuatan bisa dikatakan gerakan makar apabila merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden atau presiden disandera dan diculik. Selain itu, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintahan lumpuh dan gerakan mengganti ideologi Pancasila.
Karena itu, Mahfud mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan tagar #2019gantipresiden sebagai gerakan makar. “Hastag #2019gantipresiden makar? Gak ada. Gak ada makarnya. Oleh sebab itu, istilah makar itu hanya dikatakan oleh bukan ahli hukum. Itu (gerakan 2019gati presiden) aspirasi saja, gak ada bedanya dengan orang menyatakan 2019 tetap presiden atau gak ganti presiden,” papar Mahfud.