Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

Senin, 31 Mei 2021 - 15:24:00 WIB
Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji
Barang bukti minuman fermentasi pisang klutuk yang diamankan polisi di Kulonprrogo. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 ayat (1) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Perda Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukan Lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman fermentasi dengan kapasitas 1,5 liter, 11 botol berkapasitas 600 ml dan uang Rp790.000.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut