Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

Senin, 31 Mei 2021 - 15:24:00 WIB
Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji
Barang bukti minuman fermentasi pisang klutuk yang diamankan polisi di Kulonprrogo. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol berupa fermentasi pisang biji (pisang klutuk). Sebanyak 59 botol minuman yang diberi label Mafia Gedang Setan disita petugas.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, terungkapnya peredaran minuman beralkohol ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan petugas Satresnarkoba dan Sat Sabhara di wilayah Wates pada Jumat (29/5/2021). Petugas mengamankan PRN dengan barang bukti 15 botol minuman beralkohol dari fermentasi pisang klutuk.

“Minuman ini mengandung alkohol dari fermentasi buah,” kata Jeffry. 

Dari pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari ORT (20) warga Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo. Berbekal informasi inilah, petugas menindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah ORT. Hasilnya kembali ditemukan 48 botol minuman beralkohol yang dikemas dalam botol bekas minuman kemasan. 

“Ada dua yang diamankan satu sebagai saksi dan satu sebagai pelaku,” kata Jeffry, Senin (31/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut