Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP DIY Fokus Tertibkan Izin Pendirian Bangunan di Kota Yogya, Bantul dan Sleman

Kamis, 16 Juni 2022 - 17:05:00 WIB
Satpol PP DIY Fokus Tertibkan Izin Pendirian Bangunan di Kota Yogya, Bantul dan Sleman
Satpol PP akan menggencarkan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di wilayah DIY. (Foto Ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggencarkan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil. Penertiban difokuskan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penertiban diprioritaskan di tiga wilayah tersebut karena dinilai paling gencar melakukan pembangunan di provinsi ini.

"Potensi pelanggaran-pelanggaran ya indikasinya di tiga wilayah itu," ujar dia di Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).

Noviar mengatakan, penertiban bukan hanya menyasar hotel maupun apartemen, melainkan seluruh bangunan baik pribadi maupun komersil yang seharusnya memiliki IMB hingga izin pemakaian air tanah.

"Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) kan harus ada dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dan dokumen persetujuan masyarakat, nanti akan kami lihat," ujar dia.

Noviar memastikan penertiban perizinan tersebut bukan dipicu munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penegakan peraturan daerah terkait perizinan tersebut mulai digencarkan kembali seiring penurunan status PPKM di DIY ke level 1, katanya.

"Ini sebetulnya sudah jalan cuma kemarin agak berkurang karena fokus kami masih di PPKM," ujar Noviar.

Satpol PP kabupaten/kota, kata dia, akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai peraturan daerah.

"Ada dua pola yang kami lakukan, pertama adalah nonyustisi dengan peringatan-peringatan dan edukasi. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut