Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:13:00 WIB
Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan
Wakil Bupati KulonprogoFajar Gegana mengukuhkan Satgas KTR . (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun titik-titik yang tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok sesuai Perda KTR Kulonprogo tempat ibadahh, sekolah dan tempat pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sementara di kawasan perkantoran, diminta untuk menyediakan kawasan merokok yang terbuka dan tidak menjadi satu bangunan dengan bangunan perkantoran.

“Untuk di sekolah, tempat ibadah dan fasyankes memang harus diatur. Apalagi di sekolah, jangan sampai anak-anak sudah menjadi perokok baik aktif maupun pasif,” kata Fajar.

Karena sudah dalam upaya penegakan perda, nantinya akan tindakan tegas bagi pelanggar perda. Bisa saja pelanggar akan disita KTP atau dokumen lain. Nanantinya dokumen ini bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah diberikan edukasi dan pemahaman.

“Nanti akan ada sanksi yang membuat jera," kata Fajar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut