Sastro dan Gayatri, 2 Ekor Elang Langka Dilepasliarkan ke Alam Bebas
“Namun kami tetap memasangkan alat penanda pada tubuh kedua elang untuk pemantauan,” katanya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I (Kulon Progo, Sleman dan Kota Yogja) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Suripto mengaku sudah sering bekerja sama dengan YKAY dalam pelestarian satwa. Bahkan, mereka juga kerap melepasliarkan satwa bersama ke habitat alaminya.
“Dua spesies (elang) ini termasuk satwa langka yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999,” ujar Untung.
Diketahui, saat ini YKAY masih merehabilitasi 157 ekor satwa langka. Selama 2018, yayasan konservasi ini sudah melepasliarkan 17 ekor satwa.
Editor: Donald Karouw