1 Warga Jelekong Bandung Ditangkap akibat Jual Beli Burung Langka
BANDUNG, iNews.id - ES (31), warga Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan jual beli burung langka tanpa izin. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menyita 40 ekor burung dari rumah pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ES mendapat burung-burung langka itu dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung terebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.
"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa (26/4/2022).
Sebanyak 40 ekor burung langka itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo terdiri atas empat jenis atau spesies. Antara lain, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 35 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Poratus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.