Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Pemaksaan Jilbab di Bantul, Pemda DIY Tunggu Hasil Investigasi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:24:00 WIB
Sanksi Pemaksaan Jilbab di Bantul, Pemda DIY Tunggu Hasil Investigasi
Sekretris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY. Negara menjamin kemerdekaan bagi warga negara untuk memeluk agama sesuai Pasal 29 UUD 1945. 

Sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No 13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika. UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” ujarnya.

Atas kejadian ini, semestinya kepala sekolah dan oknum guru dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.

“Kami (Komisi A) akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut