Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan
Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ngadiyono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ngadiyono menyatakan tidak akan mengajukan banding. Setelah berunding dengan penasihat hukum, langsung menyetujui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai, menjelaskan bahwa sikap Ngadiyono yang langsung menerima hukuman mengindikasikan jika kliennya mengaku bersalah. "Namun, seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu," katanya.
Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas itu pada acara kunjungan Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018 lalu.
Saat itu dia beralasan, penggunaan mobil dinas karena sudah melekat pada jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul.
Editor: Kastolani Marzuki