Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan

Senin, 04 Februari 2019 - 22:30:00 WIB
Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono divonis dua bulan masa percobaan empat bulan karena memakai mobil dinas untuk menghadiri kampanye. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ngadiyono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ngadiyono menyatakan tidak akan mengajukan banding. Setelah berunding dengan penasihat hukum, langsung menyetujui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai, menjelaskan bahwa sikap Ngadiyono yang langsung menerima hukuman mengindikasikan jika kliennya mengaku bersalah. "Namun, seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu," katanya.

Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas itu pada acara kunjungan Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018 lalu.

Saat itu dia beralasan, penggunaan mobil dinas karena sudah melekat pada jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut