Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan

Senin, 04 Februari 2019 - 22:30:00 WIB
Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono divonis dua bulan masa percobaan empat bulan karena memakai mobil dinas untuk menghadiri kampanye. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ngadiyono divonis dua bulan penjara masa percobaan empat bulan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2/2019). Ngadiyono dinilai terbukti bersalah menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk menghadiri kampanye capres Prabowo Subianto.

Dalam sidang yang dihadiri terdakwa Ngadiyono, ketua majelis hakim PN Sleman Suparna menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 581 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta dengan masa percobaan 4 bulan, ditambah kurungan 2 bulan apabila denda tidak dibayarkan," katanya.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan pada tiga unsur yang ada dalam UU No. 7/2017, yaitu setiap pelaksana peserta atau tim kampanye dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan untuk kampanye. "Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut," katanya.

Dia mengatakan, barang bukti satu unit mobil Toyota Inova hitam dengan pelat nomor AB-9-D selanjutnya dikembalikan ke Sekretariat Dewan. "Sesuai dengan unsur ketiga, yaitu memakai fasilitas negara. Mobil yang dipakai terdakwa adalah fasilitas negara maka itu harus dikembalikan beserta surat-suratnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut