RSUD Tipe B di DIY Kekurangan Pasien akibat Sistem Rujukan Online
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Sihabudin mengatakan saat ini, pasien puskesmas dan dokter keluarga yang memerlukan perawatan lanjutan harus dirujuk ke rumah sakit di luar kabupaten, seperti RSU PKU Muhammadiyah Gamping. “Tidak bisa dirujuk ke RSUD Wates karena tipenya B,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, DPRD akan meminta Pemkab Kulonprogo menyiapkan rumah sakit tipe C untuk melayani pasien dengan sistem rujukan. Tujuannya agar pasien tidak lari ke luar daerah yang cukup menyulitkan warga. “Kami juga akan meminta eksekutif untuk menambah fasilitasi dan layanan di puskesmas, agar pasien yang berobat bisa tertangani,” ucapnya.
Sistem rujukan online berjenjang bagi peserta JKN-KIS sebenarnya untuk kemudahan dan kepastian peserta memperoleh pelayanan rumah sakit. Namun pasien harus mengurus rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) atau dokter keluarga yang belum tentu dokter dan rumah sakit yang akan memberikan pelayanan sesuai dengan keinginan pasien yang telah membayar iuran BPJS per bulan.
Editor: Kastolani Marzuki