Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Curi Motor Pak Kades

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:35:00 WIB
Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Curi Motor Pak Kades
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang dicuri. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku juga mengakui terpaksa mencuri karena terbentur kondisi ekonomi. Dia harus membayar utang yang mencapai jutaan rupiah. 

“Saya kembali mencuri karena butuh uang untuk bayar utang,” katanya. 

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut