Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Pukat UGM Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK

Jumat, 27 September 2019 - 17:11:00 WIB
Pukat UGM Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK
Konferensi Pers Pukat UGM di Yogyakarta, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Keputusan MK telah mensyaratkan tiga hal yang dijadikan alasan dikeluarkkannya perppu. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak.

“Masifnya tuntutan masyarakat mencerminkan kondisi jika Perppu KPK merupakan kebutuhan mendesak,” katanya.

Pukat juga berharap dengan munculnya Perppu akan membatalkan Revisi UU KPK dan kembali ke UU KPK yang lama. Upaya untuk mengubah UU KPK dengan tujuan untuk melemahkan KPK akan selalu mendapatkan perlawanan dari rakyat.

“Presiden harus komitment mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan,” katanya.

Sementara peneliti Pukat, Agung Nugroho mengatakan banyak catatan yang masuk dalam proses penolakan revisi UU KPK.  Pukat mencatat ada sekitar 21 catatan, ICW ada 15 Catatan dan dari KPK juga ada 26 catatan. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut