Sementara Keputusan MK telah mensyaratkan tiga hal yang dijadikan alasan dikeluarkkannya perppu. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak.
“Masifnya tuntutan masyarakat mencerminkan kondisi jika Perppu KPK merupakan kebutuhan mendesak,” katanya.
Pukat juga berharap dengan munculnya Perppu akan membatalkan Revisi UU KPK dan kembali ke UU KPK yang lama. Upaya untuk mengubah UU KPK dengan tujuan untuk melemahkan KPK akan selalu mendapatkan perlawanan dari rakyat.
“Presiden harus komitment mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan,” katanya.
Sementara peneliti Pukat, Agung Nugroho mengatakan banyak catatan yang masuk dalam proses penolakan revisi UU KPK. Pukat mencatat ada sekitar 21 catatan, ICW ada 15 Catatan dan dari KPK juga ada 26 catatan.
Editor: Umaya Khusniah