Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Pukat UGM Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK

Jumat, 27 September 2019 - 17:11:00 WIB
Pukat UGM Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK
Konferensi Pers Pukat UGM di Yogyakarta, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu dibutuhkan untuk membatalkan UU KPK yang baru saja ditetapkan.

Direktur Pukat, Oce Madril mengatakan kondisi bangsa saat ini sangat mendesak dan butuh penyelesaian hukum, sehingga Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang KPK.

“Presiden perlu segera menerbitkan menerbitkan Perppu tentang KPK,” katanya di kantor Pukat, Jumat (27/9/2019).

Pengesahan RUU KPK menjadi salah satu penyulut gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai kota di Indonesia. Rakyat membaca, RUU KPK disahkan sebagai upaya untuk melemahkan lembaga ini dan menundukkannya di bawah kontrol kekuasaan.

Oce Madril mengatakan, presiden memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perppu. Ini diatur dalam pasal 22 UUD 1945 yang mengatur saat kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut