YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu dibutuhkan untuk membatalkan UU KPK yang baru saja ditetapkan.
Direktur Pukat, Oce Madril mengatakan kondisi bangsa saat ini sangat mendesak dan butuh penyelesaian hukum, sehingga Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang KPK.
Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK, Akan Diputuskan Secepatnya
“Presiden perlu segera menerbitkan menerbitkan Perppu tentang KPK,” katanya di kantor Pukat, Jumat (27/9/2019).
Pengesahan RUU KPK menjadi salah satu penyulut gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai kota di Indonesia. Rakyat membaca, RUU KPK disahkan sebagai upaya untuk melemahkan lembaga ini dan menundukkannya di bawah kontrol kekuasaan.
Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK
Oce Madril mengatakan, presiden memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perppu. Ini diatur dalam pasal 22 UUD 1945 yang mengatur saat kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan presiden.