PT AP I Siapkan 20 Rumah Kontrakan bagi Korban Gusuran Proyek NYIA
Sebelumnya, kata dia, PT AP I sudah memberikan teguran sampai imbauan. Kenyataanya sampai dengan tujuh bulan warga tetap bertahan, meski lahan yang ditempati sudah beralih kepemilikan menjadi tanah negara dalam hal ini PT AP I. Warga juga sudha diberikan uang kompensasi yang dititipkan di Pengadilan (Konsinyasi). "Kita tidak semena-mena, kita sudah ada teguran dan imbauan," ucapnya.
PT AP I sebenarnya sudah memberikan waktu yang cukup lama kepada warga untuk pindah dan mampu menyelesaikan pembangunan. Namun wrga tetap bertahan dan harus dilakukan tindak tegas seperti penggusuran. "Yang kita robohkan adalah (rumah) yang benar-benar kosong," ujarnya.
PT AP I juga siap membantu warga dalam pencairan dana kompensasi. Warga bisa datang ke kantor help Desk yang ada di eks Puskesms Temon II tanpa adanya pungutan. Mereka bisa mencairkan dengan bukti diri dan sertifikat lahan yang dimiliki.
Editor: Kastolani Marzuki