PT Angkasa Pura I Klaim Perobohan Rumah Warga di Kulonprogo Prosedural
Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara NYIA, Agus Pandu Purnama mengatakan pengosongan rumah warga ini karena tahapan pembangunan harus sudah dikerjakan. “Agar tidak mengganggu kesehatan makanya warga dipindah. Sebab dalam waktu tidak lama lagi akan ada kegiatan pembangun fisik bandara,” katanya.
Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, proses pengamanan dalam pengosongan rumah warga melibatkan 700 personel gabungan dari TNI/ Polri, dan Satpol PP. Mereka juga dibantu relawan untuk membantu memindhakan barang-barang milik warga. "Kita hanya lakukan pengamanan dan kita lakukan dengan persuasif," ucapnya.
Menurut Kapolres, waktu pengamanan ditargetkan selama tiga hari sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Namun waktu untuk merobohkan rumah yang berada di izin penetapan lokasi (IPL) akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Silakan saja (aksi) sepanjang tidak mengganggu proses," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki