Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

PT Angkasa Pura I Klaim Perobohan Rumah Warga di Kulonprogo Prosedural

Jumat, 20 Juli 2018 - 02:15:00 WIB
PT Angkasa Pura I Klaim Perobohan Rumah Warga di Kulonprogo Prosedural
Sebuah alat berat merobohakn rumah warga di lokasi calon bandara baru Yogyakarta (NYIA) di Temon, Kulonprogo, Kamis (19/7/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura (AP) I mengklaim langkah merobohkan puluhan rumah warga penolak proyek bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo sudah sesuai standar dan prosedur yang benar.

PT AP I juga sudah memberitahukan pengosongan rumah warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Gubernur DIY, dan Bupati Kulonprogo. "Sudah, kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Komnas HAM, ke Biro Penegakan Hukum, dan Gubernur DIY," kata Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Yogyakarta, Sujiastono, Kamis (19/7/2018).

Sujiastono menyebutkan, puluhan rumah yang dirobohkan merupakan rumah yang benar-benar kosong. Namun sebelum dirobohkan rumah-rumah tersebut dikosongkan terlebih dulu baik penghuni maupun barang-barang yang ada di dalamnya.

Atas dasar putusan pengadilan, lahan yang ditempati warga ini sudah menjadi milik negara (PT AP I). Warga sudah tidak berwenang tinggal di lokasi tersebut. Sebagai gantinya warga diberikan kompensasi yang nilainya ditentukan oleh tim apraisal.

Namun warga penolak masih enggan untuk mencairkan. Setidaknya masih ada Rp33,5 miliar dana yang belum dicairkan. "Kita siap membantu warga (mencairkan). Silakan datang ke Help Desk," tandas Sujiastono.   

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut