Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto
Advertisement . Scroll to see content

PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Rabu, 23 November 2022 - 17:01:00 WIB
PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK
PSHK FH UII meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK yang baru saja dilaksanakan. (Foto Gedung Mahkamah Konstitusi: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, pa yang terjadi ini jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK bersifat merdeka dan independen. Sehingga, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.

Menurutnya, proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut, apabila diteruskan dapat menjadi preseden yang buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan secara umum dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan. "Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata dia.

PSHK UII menilai telah terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggaraan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics. Hal tersebut menunjukkan proses yang cacat.

PSHK FH UII merekomendasikan kepada Presiden untuk segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi karena prosesnya yang inkonstitusional.

Di samping itu, PSHK UII menghimbau mepada masing-masing lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. "Semua itu sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut