Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SD di Kawasan Padat Penduduk di Malang Ini Hanya Dapat 2 Siswa Baru, kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

PPDB Jalur Afirmasi di Bantul Tak Butuh Surat Keterangan Tidak Mampu

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:30:00 WIB
PPDB Jalur Afirmasi di Bantul Tak Butuh Surat Keterangan Tidak Mampu
Ilustrasi PPDB (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021. Tahun ini sudah menggunakan basis data terpadu (BDT) keluarga miskin di dinas sosial.

"Untuk yang PPDB jalur afirmasi atau calon peserta didik baru tidak mampu, orang tua tahun ini tidak usah repot-repot lagi mengurus surat keterangan tidak mampu dari kepala desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, tidak diberlakukannya SKTM sebagai syarat seleksi PPDB pada jalur afirmasi seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Mengacu pada data BDT, siswa yang orang tua tidak mampu sudah dimiliki dan terinput pada server.

"Makanya sekarang ini orang tua tidak perlu repot-repot, karena tidak berlaku surat keterangan, kalau dulu pakai surat keterangan dari kepala desa yang tidak mampu, sekarang tidak bisa lagi, karena harus sudah terdaftar di BDT," kata Isdarmoko.

Untuk kegiatan PPDB pada semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK lewat jalur afirmasi dimulai pada 25 Juni sampai 27 Juni. Pemkab menyediakan kuota 20 persen dari total daya tampung atau kapasitas siswa baru tiap sekolah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut