Posko Pendukung Dibubarkan, Pemakaman Jenazah Covid-19 di DIY Dikembalikan ke Rumah Sakit
Setelah enam bulan masa tugas Posko Pendukung Operasi Satuan Tugas Covid-19 DIY, peran TRC BPBD DIY dikembalikan seperti semula. Mereka yang juga memiliki tugas menanggulangi dampak bencana lain, seperti kekeringan serta persiapan menyongsong musim hujan.
Evaluasi itu juga terkait regulasi, yakni revisi kelima Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan demikian, pemakaman jenazah pasien Covid-19 di DIY ke depan akan menjadi tugas pihak rumah sakit, BPBD kabupaten/kota, serta Satgas Desa yang telah mendapatkan pembekalan mengenai tugas itu.
"Kita akan kembali ke reguler. Mulai September 2020 kita transisi untuk bisa kita laksanakan," ucapnya.
Namun, Biwara menegaskan TRC BPBD DIY akan tetap melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan pemakaman jenazah di tingkat kabupaten/kota berjalan dengan baik.
Editor: Nani Suherni