Polres Kebumen Tangkap 2 Remaja saat Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan
Rabu, 12 April 2023 - 18:12:00 WIB
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mengatakan, pada waktu yang hampir bersamaan Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan. Selongsong ini disita dari UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.
“Kami akan terus melaksanakan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Jika tertangkap memiliki petasan dan bubuk bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tuturnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi