Polisi Tangkap Kakek Penjual Ciu di Kulonprogo, 156 Botol Ikut Diamankan
Selasa, 28 April 2020 - 10:05:00 WIB
Sementara SMH mengaku hanya menjualkan ciu tersebut. Semua barang yang diamankan bukan miliknya dia hanya dititipi untuk menjualkan. Sebenarnya dia enggan menjual ciu tersebut. Selain tidak memiliki warung, dia sadar minuman tersebut dilarang. Namun dia tidak bisa menolak karena di bawah tekanan.
“Saya dititipi dan agak memaksa untuk menjualkan ini,” kata SMH.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan g, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok minuman keras ini.
Editor: Kuntadi Kuntadi