Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Kakek Penjual Ciu di Kulonprogo, 156 Botol Ikut Diamankan

Selasa, 28 April 2020 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap Kakek Penjual Ciu di Kulonprogo, 156 Botol Ikut Diamankan
Polres Kulonprogo mengungkar peredaran minuman keras jenis ciu (Foto : iNews./Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara SMH mengaku hanya menjualkan ciu tersebut. Semua barang yang diamankan bukan miliknya dia hanya dititipi untuk menjualkan. Sebenarnya dia enggan menjual ciu tersebut. Selain tidak memiliki warung, dia sadar minuman tersebut dilarang. Namun dia tidak bisa menolak karena di bawah tekanan.

“Saya dititipi dan agak memaksa untuk menjualkan ini,” kata SMH.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan g, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok minuman keras ini.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut