Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:15:00 WIB
Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan bakso dari bahan ayam tiren atau bangkai ayam oleh Polres Bantul, Senin (24/1/2022). (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas acara pemeriksaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaaan. Pasangan suami istri ini sudah memproduksi bakso berbahan ayam tiren sejak 2015 lalu. Awalnya mereka memproduksi dengan daging ayam segar. Namun sejak harga daging ayam melambung mereka beralih dengan daging ayam bangkai.  

Selama tujuh tahun, dalam setiap hari bisa memproduksi sekitar 35 kilogram daging dengan menggunakan 15-20 ayam tiren. Setelah dicampur dengan adonan tepung bisa menghasilkan 75 kilogram bakso, yang kemudian didistribusikan di Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan utas UU RI Nomer 7 tahun 1996 tentang Pangan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut