Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rumah Nenek Penjual Miras Oplosan di Kulonprogo

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:30:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Nenek Penjual Miras Oplosan di Kulonprogo
Kasatnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso menunjukkan barang bukti miras oplosan. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, kata Munarso, miras yang dijual Tr merupakan barang titipan dari seorang sopir truk. Pelaku juga tidak kenal dengan identitas sopir truk yang kerap memasok miras tersebut.

“Hanya sopir ini kerap datang ke rumah tersangka untuk mengirimkan barang-barang berupa ciu. Tersangka ini tidak kenal dengan pemasok,” katanya.

Setiap botol ciu ini dijual dengan harga antara Rp20.000 untuk kemasan 600 mililiter dan Rp40.000 untuk ukuran 1,5 liter. Pelanggannya kebanyakan para pemuda, di sekitar tempat tinggalnya dan para pengemudi truk.

Miras tersebut kerap dibeli konsumen yang membeli kuliner berbahan daging anjing yang tidak jauh dari rumahnya. “Meskipun tua kita tetap proses dengan peraturan yang ada,” katanya.

Meski demikian, kata Munarso, tersangka tidak ditahan. Selain pertimbangan usia, dia juga berstatus ibu rumah tangga yang tingal bersama suami, anak dan juga cucunya. "Tersangka juga cukup kooperatif ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Biasanya akan diantar oleh anggota keluarganya," katanya.  

Polisi akan menjerat tersangka dengan Perda Kulonprogo Pasal 11 ayat 1 Perda No 1 Tahun 2007 yang diubah dengan Perda 11 Nomor Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan memabukkan lainnya. Ancaman hukumannya mencapai enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut