Polisi Bongkar Peredaran Miras Modus COD di Kulonprogo, Sita Ratusan Botol Miras
KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo membongkar peredaran miras dengan modus Cash on Delivery (COD). Petugas kemudian menemukan gudang miras di wilayah Kokap dan menyita barang bukti 246 botol miras pabrikan berbagai merek dan kemasan.
“Miras ini sudah kami sita dan penjual akan diproses hukum karena menjual miras ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Minggu (17/11/2024).
Terungkapnya peredaran miras dengan sistem COD ini berawal dari informasi di masyarakat. Saat itu ada dugaan peredaran miras di Sogan secara COD.
Berbekal informasi ini petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari pembeli di wilayah Sogan. Dari situlah petugas menangkap HN di wilayah Sogan, Wates dengan barang bukti miras illegal.
Penjual miras berinisial HN ini sebelumnya bekerja di salah satu outlet yang menjual miras. Namun outlet tersebut telah disegel polisi