Polisi Amankan 25.000 Pil Psikotropika dan Obat Keras di Bantul
"Barang-barang itu dijual secara online," ujar dia.
Selama ini para tersangka ini menjual kepada kalangan buruh dan penganguran. Setiap botol yang berisi seribu butir ini, dibeli dengan harga Rp1 juta. Sedangkan, ada paket ekonomis dengan 10 butir seharga Rp35.000.
"Dari setiap botol ini mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga lebih dari Rp3 juta," ujar dia.
Selain itu, petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan AD warga Tamanan Banguntapan, Bantul. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 50 butir dan obat daftar G Trihexyphenidyl sebanyak 6.060 butir.
Tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal