Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 25.000 Pil Psikotropika dan Obat Keras di Bantul

Jumat, 08 Februari 2019 - 16:16:00 WIB
Polisi Amankan 25.000 Pil Psikotropika dan Obat Keras di Bantul
Petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap lima pengedar psikotropika dan obat G. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Barang-barang itu dijual secara online," ujar dia.

Selama ini para tersangka ini menjual kepada kalangan buruh dan penganguran. Setiap botol yang berisi seribu butir ini, dibeli dengan harga Rp1 juta. Sedangkan, ada paket ekonomis dengan 10 butir seharga Rp35.000.

"Dari setiap botol ini mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga lebih dari Rp3 juta," ujar dia.

Selain itu, petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan AD warga Tamanan Banguntapan, Bantul. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 50 butir dan obat daftar G Trihexyphenidyl sebanyak 6.060 butir.

Tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut