Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:50:00 WIB
Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap
Polda DIY menangkap tujuh orang penyelenggara judi dadu online yang disiarkan live di media sosial TikTok. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.

Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut