Polda DIY Bongkar Peredaran Tembakau Gorila yang Dibungkus Plastik Kopi
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombespol Arry Satriyan mengatakan para pelaku ini merupakan jaringan. Mereka menjual secara online, baik melalui Instagram ataupun menggunakan Facebook. Dalam transaksi ini, ada yang melakukan pertemuan langsung dan ada yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Dalam menjual, tersangka AUS dan ARP ini mengemas tembakau gorilla dengan mencampur tembakau asal Temanggung. Selanjutnya dibungkus dalam plastik mirip dengan kopi kemasan.
“Tembakau yang sudah dicampur ini dikemas seperti kopi,”ujarnya.
Untuk setiap kemasan, 1 kilogram tembakau gorilla seharga Rp55 juta dicampur dengan 3 kilogram tembakau Temanggung seharga Rp15 juta. Dari situlah dijual dalam kemasan kecil ukuran 7 gram.
“Kedua tersangka asal Semarang ini sudah mengedarkan tembakau gorilla sejak 2018 silam,”ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi