Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Ambil Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:46:00 WIB
 PNS Dilarang Ambil Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional
PNS dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menpan-RB Tjahjo Kumolo melarang Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional. Kebijakan itu diambil  untuk mencegah lonjakan penularan covid-19 yang selalu terjadi setiap libur panjang.

Tjahjo menyebut cuti merupakan hak setiap ASN baik PNS maupun PPPK. Namun dalam kondisi pandemi saat ini, Tjahjo mengatakan cuti bagi PNS yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid ini, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” katanya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Dia meminta agar PNS mengajukan cuti yang tidak berdekatan dengan libur nasional.

“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ucapnya.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Tjahjo menyebut tahun ini tidak ada istilah cuti bersama karena fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut