Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Perda Retribusi, Warga Kulonprogo Dikenakan Tarif Buang Sampah ke TPS

Senin, 14 Januari 2019 - 16:23:00 WIB
Perda Retribusi, Warga Kulonprogo Dikenakan Tarif Buang Sampah ke TPS
Warga Kulonprogo yang akan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) akan dikenai tarif retribusI. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, sesuai perda memang ada retribusi yang harus dibayarkan. Klausul yang ada memang retribusi daerah ini bisa ditinjau paling lama tiga tahun dengan perbup sehingga sangat mungkin dari UPTD Pertamanan dan Kebersihan mengajukan kenaikan tarif retribusi.

“Di aturan memang diperbolehkan sepanjang tidak ada obyek baru,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar berharap dalam revisi perbup mengenai retribusi sampah alangkah baiknya dikomunikasikan dengan para legislator. Harapan tentu agar tidak memberatkan warga dan tetap bisa menjaga kebersihan serta keindahan kota.

Dia menuturkan, saat ini penataan kota dan kebersihan sudah semakin tertata. Sampah semakin dikelola dengan baik. Jangan sampai dengan kebijakan pengenaan tarif ke TPS, justru akan menjadikan warga enggan membuang sampah ke sana.

“Akibatnya akan seperti dulu, banyak sampah di buang ke lokasi-lokasi pinggir jalan atau lahan kosong,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut