Perda Retribusi, Warga Kulonprogo Dikenakan Tarif Buang Sampah ke TPS
Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, sesuai perda memang ada retribusi yang harus dibayarkan. Klausul yang ada memang retribusi daerah ini bisa ditinjau paling lama tiga tahun dengan perbup sehingga sangat mungkin dari UPTD Pertamanan dan Kebersihan mengajukan kenaikan tarif retribusi.
“Di aturan memang diperbolehkan sepanjang tidak ada obyek baru,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar berharap dalam revisi perbup mengenai retribusi sampah alangkah baiknya dikomunikasikan dengan para legislator. Harapan tentu agar tidak memberatkan warga dan tetap bisa menjaga kebersihan serta keindahan kota.
Dia menuturkan, saat ini penataan kota dan kebersihan sudah semakin tertata. Sampah semakin dikelola dengan baik. Jangan sampai dengan kebijakan pengenaan tarif ke TPS, justru akan menjadikan warga enggan membuang sampah ke sana.
“Akibatnya akan seperti dulu, banyak sampah di buang ke lokasi-lokasi pinggir jalan atau lahan kosong,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw