Perda Retribusi, Warga Kulonprogo Dikenakan Tarif Buang Sampah ke TPS
KULONPROGO, iNews.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menuai kontroversi di masyarakat. Nantinya semua yang membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sementara (TPS) sampah akan dikenai tarif retribusi.
Kebijakan pengenaan retribusi sampah ini sudah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan. Regulasi ini juga telah dirinci melalui Perbup 71 Tahun 2017 yang akan segera diterapkan. Bahkan sejumlah petugas pemungut sampag telah diminta mendaftar ke kantor pengelola persampahan.
“Belum diterapkan, kami masih akan sosialisasikan. Iya isi perda-nya seperti itu,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo Gusdi Hartono, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, para petugas dan pembuang sampah akan dikumpulkan untuk disosialisasikan. Dari sana akan didengar seperti apa masukan dan aspirasi mereka. Namun saat ini belum ada buang sampah yang ditarik biaya.
“Kami akan sosialisasi dulu, nanti masukan mereka seperti apa,” ucapnya.